KEDIRI, IndobesiaPos
Reaksi LSM Kediri Raya yang geram terhadap Rumah Sakit Muhamadiyah Ahmad Dahlan (RS-MAD) Kota Kediri yang diduga menahan jenasah bayi yang berusia 1 bulan sepuluh hari hingga mengalami sakit dan dinyatakan meninggal pada Minggu, 14 November 2021 sekitar Pukul 18.30 WIB.
RS ini dibawah naungan Muhammadiyah yang diduga mempersulit keluarga pasien untuk membawa pulang keluarganya yang meninggal.
Dalam aksinya di depan gedung DPRD Kota Kediri membentangkan poster yang bertuliskan “Ada Apa Dengan RSM”, Manusiakan Manusia Secara Manusiawi. Karena sikap RS Muhammadiyah yang tidak memiliki rasa kemanusiaan, Kamis (25/11/2021)
Ikatan Pemuda Kediri (IPK ) Tomi Ari Wibowo, Kordinator Lapangan aksi dalam Aliansi Kemanusiaan Kediri menjelaskan, aksi damai di Gedung DPRD Kota Kediri intinya merespon terkait konfrensi pers yang dilakuan RS-MAD Kediri dengan rekan media kemarin.
“Kita sesalkan tidak melibatkan pihak-pihak terkait dan pihak keluargapun yang diundang hanya neneknya,”ucapnya.
Tomi menuturkan, pihaknya mendorong adanya mediasi supaya persoalan menjadi lebih jelas.
“Jadi biar clear dan berimbang, sehingga manajemen RS-MAD tidak melakukan klarifikasi liar seakan-akan menyudutkan,” tuturnya.
Aksi damai yang dilakukan aliansi LSM Kediri Raya tersebut akhirnya di temui Sekretaris Dewan (Sekwan), Iman yang mencatat beberapa tuntutan untuk di sampaikan angota DPRD.
Sementara itu Direktur RS-MAD Kota Kediri, Zainul Arifin menyangkal bahwa pihak rumah sakit telah menahan jenazah bayi pasien asal Kecamatan Mojo tersebut.
“Kita sesuai SOP, sebelum pasien dinyatakan meninggal memang harus menunggu selama 2 jam untuk tahap observasi dan proses administrasi,”ungkap Zainul.
Menurut Zainul, ketika bayi inisial MR mengalami sakit dan dinyatakan meninggal Minggu, 14 November 2021 sekitar Pukul 18.30 WIB. Setelah tahap observasi dan lain sebagainya, jenazah bayi dipulangkan sekitar Pukul 21.30 WIB. Total biaya yang yang dikenakan oleh pihak RS sekitar Rp.7.000 000,00 (Tujuh juta rupiah ).
“Rumah Sakit sama sekali tidak melarang jenazah dibawa pulang, meskipun proses administrasi tidak bisa diselesaikan karena orang tua bayi terkendala biaya,”ujarnya.
Hal ini diperjelas lagi ketika pihak RS-MAD melakukan conferensi pers dengan awak media yang menghadirkan Masbuhin selaku Advokat And Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur mengadakan klarifikasi dalam press release di ruang Arofah.
Masbuhin menyampaikan kepada media berkumpul untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis itu adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin kontitusi.
“Alam demokrasi kita membebaskan seperti itu semua, itu sah-sah saja menurut hukum. Kami selaku Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan menyampaikan itu hak rekan-rekan kelompok masyarakat tetapi itu tidak boleh melanggar hak-hak kontitusi yang lain,” katanya. (yudi/hen )