<

Alun Taufana Dikembalikan ke Eselon II, Bukti Kesalahan Kebijakan Terungkap

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Menanggapi pelantikan dan pengangkatan kembali, Alun Taufana Sulistyadi mantan Kepala BKD yang diangkat menjadi Kepala Perpustakaan juga mendapat apresiasi dari anggota fraksi Golkar DPRD Bondowoso, Yondrik. Jum’at, (15/5/2020).

Menurutnya, pelantikan ini sudah terang benderang yang awalnya dianggap asumsi masyarakat Bondowoso bahwa DPRD hanya ngerecoki urusan Bupati.

“Dengan di kembalikanya beberapa ASN yang sempat di mutasi oleh Bupati, saya dan kawan-kawan di legislatif sangat menyayangi Bupati dan ingin melindungi beliau, agar tidak salah mengeluarkan kebijakan,”ujarnya alumni Ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukerejo Asembagus Situbondo ini.

BACA JUGA : Bupati Laksanakan Rekomendasi KASN Diapresiasi Ketua DPRD Bondowoso

Upaya DPRD ingin menyelamatkan Bupati itu, kata Politisi Golkar, maka satu-satunya jalan yang harus diambil adalah, DPRD menggunakan instrumen interpelasi, pansus dan lain sebagainya. Upaya itu DPRD hanya ingin menyelamatkan Bupati agar tidak terjebak pada regulasi yang di buatnya sendiri.

“Fanatik boleh tapi harus objektif, saya satu satunya alumni Sukorejo yang berbeda keyakinan dengan partai pengusung Bupati yang masih berkomitmen untuk menyelamatkan beliau ketika melakukan kesalahan prosedur,”ungkapnya.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Apresiasi Bupati Kembalikan Pejabat Eselon 2 Yang Sempat Di Copot

Dia menambahkan, sebelum ada rekom KASN turun, dirinya sempat dianggap melakukan hal yang menghalang halangi Bupati, hal itu dibantah oleh Yondrik, sebab, sebelum  dia jadi anggota DPRD, dirinya salah satu Tim yang berjuang untuk kemenangan Sabar

“Sangat tidak mungkin jika saya dituduh mau menjerumuskan Bupati pada gubang kesalahan dalam sebuah regulasi kebijakan,”tandasnya.

Meski begitu, semua anggota DPRD juga tidak niatan untuk mengganggu kebijakan Bupati. Justru DPRD ingin menyelamatkan Bupati dari dugaan permainan politik birokrasi.

“Jika kemudian Bupati tidak melaksanakan rekomendasi KASN, sanksinya sangat berat, sebagaimana dalam PP 17 tahun 2020, KASN bisa mengajukan kepada Presiden untuk menon aktifkan Bupati,”urainya.

Yondrik juga mengapresiasi KASN yang telah merekomendasi kepada Bupati, sehingga persoalan ini menjadi terang, bahwa Bupati telah melakukan kesalahan atas pencopotan ASN.

“Rekomendasi KASN dan pelantikan pejabat hari ini sebagai bukti ada kesalahan, kedepannya semoga ini menjadi pembelajaran bagi birokrasi,dan kasus ini tidak terulang lagi,”imbuhnya.

BERITA TERKINI