BONDOWOSO, IndonesiaPos
Polemik pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang, terus menuai pembicaraan dikalangan masyarakat Bondowoso. Lantaran Komisi II DPRD Bondowoso menemukan kejanggalan setelah meminta penjelasan dari sejumlah pihak.
Bahkan pihak Dinas Pertanian, yang merupakan sentra kegiatan program pertanian di Bondowoso tak pernah dilibatkan oleh BNI, lebih parah lagi tidak ada MoU dengan semua pihak. Sementara proses pencairan sudah dilakukan kepada 5 kelompok hingga mencapai Rp.5,7 miliar.
Andi Hermanto mengungkapkan, sejak awal BNI tidak melibatkan Dinas Pertanian. meskipun Dinas Pertanian kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menangani seluruh kebutuhan pertanian.
Rasanya tak etis ketika BNI melakukan penunjukan langsung ke suplierpenyedia bibit. Hingga saat ini tidak ada MoU antara supplier bibit maupun off taker untuk menjamin pemasaran porang petani Bondowoso.
BACA JUGA :
DPRD Ungkap Hutang Petani Porang di Bondowoso Mencapai Rp.5,7 Miliar
“Dari Rp 45 juta nilai kredit yang diterima 75 persen digunakan sebagai pengadaan bibit. Ini saya melihat hanya bisnis bibit bukan, dan yang menentukan BNI,”tegasnya. Jum’at, (17/9/2021)
Andi juga mempertanyakan kapasitas BNI yang menunjuk penjual bibit dari Madiun itu sebagai apa? Apa BNI juga menjadi makelar?, sehingga bisa mencairkan kredit tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Pertanian. “Seharusnya, kapasitas BNI Hanyalah sebatas penyalur kredit bukan ikut campur menentukan pembelian bibit,”tegasnya.
BACA JUGA :
Parahnya lagi, kata Andi, pihak BNI mengekang petani pada proses pencairannya, dengan melakukan pemblokiran setelah proses pencairan awal untuk kebutuhan pengelolaan lahan.
Akibatnya, petani harus kembali meminta rekomendasi pihak BNI ketika ingin melakukan proses pencairan lanjutan.
“Misalnya sekarang dicairkan Rp 8 juta untuk biaya garap. setelah itu BNI melakukan blokir. Petani harus kembali mengajukan untuk melakukan proses pencairan lanjutan,”imbuhnya.