<

Anggaran Bankum Pengacara Bupati Terkait Wastafel Dipertanyakan

JEMBER, IndonesiaPos – Keberadaan sejumlah kuasa hukum pemkab Jember dari golongan profesional yang ditunjuk mewakili Bupati Hendy Siswanto dalam persidangan kasus perdata gugatan wastafel  di pertanyakan M.Husni Thamrin.

Thamrin salah seorang kuasa hukum rekanan korban wastafel  kepada media mengungkapkan , penunjukan pengacara diluar Jaksa Pengacara Negara (JPN) maupun bagian hukum pemkab Jember patut dipertanyakan sumber pembiayaannya karena berkaitan dengan aturan lain yang mengikat.

” Padahal sudah jelas, dalam aturan mengenai penunjukan kuasa hukum untuk pembelaan terhadap bupati, bisa menunjuk JPN maupun bagian hukum, jika itu berkaitan dengan kasus perdata,”terangnya.

Tapi dalam kasus gugatan terkait wastafel kali ini lanjut Thamrin, bupati menggunakan kuasa hukum dari golongan profesi sehingga akan muncul anggaran biaya yang jika itu menggunakan anggaran negara maka harus mengikuti proses berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,

” Untuk proses pengadaan barang dan jasa sendiri , jika nilainya diatas Rp 200 juta harus ada prosedur lelang dalam hal ini masuk dibidang jasa , jika dibawah itu maka ada aturan Penunjukan langsung  yang dijelaskan dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa. Apakah itu sudah dilakukan?”tanya Thamrin.

Lebih lanjut ujar Tahmrin, dalam proses penganggarannya pun jika menggunakan anggaran negara,maka masuk dalam penganggaran tahun sebelumnya . Untuk persoalan ini dirinya yakin bahwa jika penganggarannya menggunakan anggaran negara tanpa prosedur yang jelas maka  akan masuk kategori  dugaan tindakan korupsi.

Selama ini ungkap Thamrin, sepengetahuan dirinya memang ada  anggaran bantuan hukum terutama kepada masyarakat   dibagian Hukum pemkab Jember. Itupun maksimal  hanya sebesar Rp.5 juta   digunakan untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin

” Apakah bupati termasuk orang miskin  jika ternyata  menggunakan anggaran tersebut?”tanya Tahmrin.

Di Jember sendiri untuk persoalan bankum pernah menjadikan mantan ketua DPRD Jember menyadi terpidana terkait kasus Bankum.  Meski dalam konteks berbeda karena pada waktu itu anggaran Bankum digunakan untuk membiayai kasus yang berkaitan dengan hukum pidana.

Sementara itu Kabag hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi terkait anggaran Bankum bagi penasehat hukum bupati  via pesan Whatapp hingga  berita ini diunggah belum dijawab.(Kik)

BERITA TERKINI