<

Anggota Komisi I Tuding Ketua Ormas GMPK Gagal Paham, Karena Tak Baca Aturan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Tuduhan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Mohammad Rosidi,  kepada DPRD Bondowoso, terkait intervensi terhadap kewenangan Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, dibantah oleh Anggota komisi I DPRD kabupaten Bondowoso dari Fraksi PKB, Mohamad Soleh Aminullah.

Ia menuding pihak-pihak yang menuduh DPRD melakukan intervensi kepada Bupati, adalah pihak yang tidak mengetahui fakta yang sesungguhnya. Sebab, fakta yang sesungguhnya terjadi Bupati telah melakukan kesalahan prosedur dan peraturan perundang undangan, seperti mengangkat Sekcam yang kemudian dikembalikan lagi.

“Itulah fakta yang terjadi. Jadi jangan asal menuduh dan jangan asal mencela, lihat dulu konteksnya,” kata Sholeh.

Seharusnya, Rosidi sebelum membabi buta melakukan pembelaan, pelajari dulu tugas dan fungsi DPRD. Apa yang dilakukan oleh DPRD sesuai dengan amanah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut, menurut Soleh, salah satu Fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Bupati Salwa di paripurna Sidang Interpelasi DPRD, sudah mengakui ada tindakan bawahannya yang melanggar ketentuan UU 05 Tahun 2014 tentang ASN,  UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 30 tahun 2014 tantang Administrasi Pemerintahan, PP 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan peraturan BKN Nomor 5 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“Bupati sendiri sudah mengakui ada pelanggaran UU, bahkan Bupati mengakui mendapatkan informasi “Bohong” dari bawahannya. Kemudian Bupati langsung menurunkan jabatan Camat dilantik menjadi Sekcam. Karena pengangkatan Camat tersebut telah melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 224 dan PP 17 tahun 2017 tentang Kecamatan,”ujar Politisi PKB ini.

Dia menambahkan, dalam Berita Acara hasil Klarifikasi KASN, Pemkab Bondowoso masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen untuk di teliti dan di telaah oleh KASN sesuai dengan materi Interpelasi. Dan yang perlu menjadi catatan, KASN baru mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi. Sementara yang disampaikan BKD kepada KASN hanya subyektifitas, bukan fakta yang sebenarnya.

KASN juga akan melakukan pemanggilan kepada beberapa ASN untuk dimintai klarifikasi agar informasi tidak sepihak dari Pemkab. Hingga saat ini KASN belum mengeluarkan rekomendasi, karena memang proses klarifikasi di KASN masih berlangsung.

“Jadi, perlu saya tegaskan, agar GMPK tidak gagal paham bahwa DPRD tidak pernah melakukan intervensi kepada Bupati seperti yang dituduhkan, tapi ini bagian fungsi dan tugas DPRD melakukan pengawasan, termasuk menggunakan hak Interpelasi,”tandasnya.

Disamping itu, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, DPRD juga berhak mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan pendapat sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

“Kewajiban DPRD untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah, sebagai komitmen bersama menuju perbaikan,”imbuhnya.

Peran pengawasan DPRD untuk mendeteksi secara dini terhadap berbagai penyimpangan yang mungkin saja terjadi. Maka intervensi kekuasaan dan arogansi serta hegemoni kekuasaan tidak akan terjadi, sebab segala tindakan harus dipertanggunjawabkan rakyat Bondowoso.

BERITA TERKINI