JAKARTA – IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU Kejagung dengan empat ‘provider’ telekomunikasi beberapa waktu lalu, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan.
“Termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata politikus Gerindra ini dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Martin mendorong, adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi. Semua itu, untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
Di satu sisi, ia menegaskan, Komisi III DPR mendukungan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Terlebih, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia harus bisa dituntaskan dengan cepat.
“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU. Ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ucapnya.
Kemudian, Martin menuturkan, beberapa poin-poin krusial yang perlu diperhatikan Kejagung dalam melakukan penyadapan. Salah satu hal terpenting, yakni perlindungan hak privasi masyarakat Indonesia.
“Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. Memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang,” ujarnya.