<

Anggota Komisi VI DPR RI Dari FPDI-P, Bekerjasama Dengan Kemeninves Sosialisasi UU CK

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita, bersama Kementerian Investasi melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Demas Brian Wicaksono, (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi); Jhoni Sakti Meyer Siburian, (Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/ BKPM); Wayan Yatmadi, (Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi).

Sosialisasi ini juga dihadiri dari berbagai elemen masyarakat sebagai peserta sosialisasi. Selain itu, para pelaku UMKM dan pebisnis dari Banyuwangi, bahkan mahasiswa dan kaum milenial juga antusias mengikuti rangkaian acara hingga usai.

Sonny Tri Danaparamita menjelaskan, UU CK yang kontroversial ini pada dasarnya sangat membantu masyarakat dan pelaku UMKM dalam berinvestasi juga mengembangkan usahanya.

“Saya berharap, masyarakat dapat memahami dan mendapatkan manfaat dari adanya UU CK,”kata Politisi moncong putih ini. Jum’at, (8/10/2021)

Demas Brian Wicaksono memaparkan, ada beberapa terobosan kebijakan Pemerintah yang mengakomodir budaya modern. Salah satu manufer yang menarik terkait UU CK, bahwa Bumdes nantinya akan mendapat kemudahan dalam proses pendiriannya dan mengalami perubahan bentuk sebagai Badan Hukum.

Nantinya Bumdes, yang telah berbadan hukum dapat membentuk unit usaha (berbadan hukum) sesuai bidang dan tujuannya, tanpa perlu mendaftar lagi ke Pemerintah,”ungkapnya.

Setelah penjelasan secara umum mengenai UU CK, dilanjutkan oleh Jhoni Sakti Meyer Siburian. Dia memaparkan materi tentang Pelaksanaan Perijinan Berusaha Melalui OSS (Online Single Submission)/ Pengurusan Ijin Usaha Secara Online.

Menurutnya, OSS merupakan program yang bertujuan untuk membantu tumbuh kembang usaha, mempermudah dan mengurangi biaya pengurusan ijin berusaha.

BACA JUGA : Sonny TD, Anggota Komisi VI DPR RI, Gandeng IFG Sosialisasikan Asuransi Produk UMKM

“UU CK adalah Undang-Undang yang bertujuan untuk menaikkan derajat/ kelas dari pelaku usaha supaya lebih memiliki daya saing”, tutur Jhoni.

Sesuai dengan program pemerintahan Jokowi, UU CK ini akan menaikkan kelas UMKM dengan penaikan skala usaha mikro

yang awalnya Rp50 juta menjadi Rp1 Miliar.

“Tidak hanya itu OSS juga menjadi salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah,”tegasnya.

Sementara itu, Wayan Yatmadi, mengemukakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sangat mendukung penggunaan OSS dengan memberikan akses internet di 183 desa yang ada.

“Dukungan lain, yakni adanya mall pelayanan publik, pasar pelayanan publik, gerai perizinan perikanan terpadu, klinik investasi dan pelayanan sobo deso sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”terangnya.

Selanjutnya, Zaenuddin Imam, menyatakan, peserta semakin antusias mengikuti sesi dialog interaktif. Hal ini terlihat dengan adanya pertanyaan-pertanyaan seputar UU CK dari peserta kepada narasumber. Di penghujung acara, Zaenuddin mengatakan,

“Semoga keseluruhan paparan materi tentang UU CK yang disampaikan oleh narasumber siang ini, dapat diterima dan diaplikasikan dengan baik oleh teman-teman yang hadir disini. Sehingga dapat terwujud yang digaungkan Pemerintah, UMKM Naik Kelas,”tandasnya. (ded)

BERITA TERKINI