Ilustrasi Penangkapan didalam Hotel. (Foto Istimewa)
BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Dipimpin Waka Polres Bondowoso, seorang anggota polres Bondowoso bernama Koento Wijaya Oktavianto (35), digerebek Satresnarkoba dan Propam Polres Bondowoso saat sedang pesta sabu di sebuah kamar hotel. Dia ditangkap bersama dua wanita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman membenarkan jika pihaknya telah mengamankan anggota polisi bersama dua orang perempuan saat pesta narkoba didalam kamar hotel grand padise.
“Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba bersama Kasi Propam Polres Bondowoso beserta anggota,” ujar Kasat Narkoba kepada wartawan. Jumat (29/11) pagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 4 paket sabu seberat 5,62 gram, seperangkat bong (alat isap narkoba dan sebuah pipet kaca. Turut diamankan pula sebuah ponsel I-phone 6 dan dua korek api sebagai barang bukti.
“Sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berdinas di Polsek Tenggarang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Awalnya kita mendapat informasi pada Rabu kemarin, sehingga kita gerebek, sekitar pukul 11.30 WIB,”terasa Hadi.
Informasi adanya oknum polisi memakai narkoba didapat dari Sat Intelkam Polres Bondowoso. Hingga kemudian Wakapolres Bondowoso, Kompol David Subagyo turun langsung memimpin operasi penggerebekan tersebut.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Polisi kemudian menggeledah kamar Koento yakni di Asrama Polisi (Aspol) Perintis.
Sedangkan dua wanita yang ikut ditangkap berlatarbelakang tenaga paramedis. Keduanya seorang bidan bernama Nurul Qomariyah 32 tahun dan seorang asisten bidan bernama Dewi Asrofiah berusia 41 tahun. Kedua perempuan tersebut berasal dari Jember.
“Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk sumber perolehan narkoba. Informasi sementara, dia mendapatkannya dari orang umum yang ada di Surabaya,” papar mantan Kapolsek Klabang ini.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif mengandung zat amphetamine dan methampethamin, sabu-sabu.
“Mereka bertiga diduga bersama-sama menggunakan narkoba,” ucap seorang polisi yang enggan disebutkan namanya.
Ketiganya langsung ditahan di tempat yang terpisah. Brigpol Koento ditahan di ruang tahanan Siepropam Polres Bondowoso.
“Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya.(sus)