<

Anggota Polsek Kangean Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba dan Curanmor

SUMENEP,IndonesiaPos

Anggota Kepolisian Sektor Kangean berhasil mengamankan lima orang pelaku kasus narkoba dan pelaku Curanmor. Jumat (19/02/2021) sekira pukul 00.30 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan,  anggota Polsek Kangean menangkap seorang laki laki berinisial OP (25) dirumah istrinya di Dusun Nyamplong, Desa Kalikatak Kecamtan Arjasa Sumenep.

Dilanjutkan dengan penggeledahan, dan ditemukan satu (1) buah Pipet kaca yang terdapat sisa sabu. Setelah ditunjukkan OP mengakui BB tersebut miliknya yang  didapat dari AS (25) .

Tak menunggu waktu lama, anggota kembali melakukan pengembangan kerumah TSK AS dirumahnya. Lagi-lagi petugas menemukan satu (1) poket plastik klip kecil yang berisi sabu berat kotor belum diketahui lantaran BB belum ditimbang dan mengakuinya BB itu miliknya yang didapat dari SN (17) .

Dari keterangan kedua pelaku, anggota kembali  melakukan pengembangan kerumah SN dan alhasil perugas meemukan dua (2) buah Pipet kaca terdapat sisa sabu dan Tsk SN mengakuinya itu BB miliknya yang didapat dari SR (36)”.

Seusai mengamankan SN, anggota Polsek Kangean kembali lakukan pengembangan dan menangkap SR (36) berikut mengamankan satu (1) Unit HP Oppo yang dijadikan alat komunikasi transaksi menjual sabu, SR mengakui jika BB tersebut didapat dari MS (41).

Petugas langsung bergerak mengamankan MS (41) dirumahnya, dan menemukan BB satu (1) Unit HP Oppo yang dijadikan transaksi jual beli sabu dan uang senilai Rp 700.000,- hasil dari penjualan sabu.

“MS membenarkan bahwa dirinya yang telah menyerahkan sabu itu kepada SR untuk dijual. Dia juga mengakui  jika sabu itu didapat dari Hendra warga dari Waru Kabupaten Pamekasan Madura,”ungkap AKP Widi.

Saat ini lima TSK asal  dari Kecamatan Arjasa, OP (25) warga Dusun Lambeng,Desa Kalikatak. AS (25) warga Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka, SN (17) asal Dusun Karang Lombi, Desa Bilis Bilis. SR (36)  warga Dusun Bunut, Desa Duko dan MS (41) warga Dusun Bunut Desa Duko.

“Kelima pelaku kasus sabu ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungjkasnya. ( Syful/heny ).

BERITA TERKINI