SUMENEP, IndonesiaPos
Polsek Sapekan berhasil meringkus dua pemuda berinisial HB (25) warga asal Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken dan PN (19) warga Dusun Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken Sumenep Madura. Selasa kemarin. (4/2/2020)
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH membenarkan, adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berawal pada saat dua anggota Polsek Sapeken yakni Brigpol Guntur AP dan Bripka Joko S.W sedang melaksanakan patroli di lokasi Dusun Kota, Desa Sapeken.
Disaat patroli dua anggota mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang yang mencurigakan dengan mengendarai SPM Honda jenis Beat tengah berboncengan di depan Kantor KUA Sapeken.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Bripka Joko S.W dan Brigpol Guntur A.P melihat kedua orang yang dicurigai yang sesuai dengan informasi dari masyarakat,”jelas AKP Widiarti. Rabu, (5/2/2020)
Kecurigaan tersebut berbuah hasil setelah didekati seketika itu keduanya langsung membuang sebuah botol bekas minuman merk Kratingdaeng yang dipegangnya di depan Kantor KUA Sapeken.
“Kedua petugas Patroli Polsek Sapeken langsung melakukan penangkapan terhadap duanya. Saat ditangkap, TSK HB berusaha melakukan perlawanan dengan cara memberontak yang akhirnya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan TSK PN. kemudian PN diajak menunjukkan tempat botol yang dibuangnya,”ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Setelah menunjukkan tempat botol yang dijatuhkan. Ketika bekas botol minuman Kratingdaeng ditemukan sudah dalam keadaan pecah. Namun, petugas menemukan kemasan terdapat potongan sedotan plastik yang di setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar.
“Tak hanya sampai disitu, petugas Patroli Polsek Sapeken terus melakukan penggeledahan terhadap TSK PN. Lagi-lagi petugas menemukan sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya didalam saku TSK,”ujarnya.
Kemudian TSK berikut barang bukti (BB) diamankan ke mapolsek Sapekan. Setelah itu petugas melakukan pengejaran terhadap HB yang sedang berada dirumah dan langsung diamankan ke Polsek Sapeken.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua TSK, ternyata masih terdapat dua nama lagi yang disebut, setelah itu kembali melakukan pengejaran terhadap Ijang (Tao) dan Tsk Ibim. Namun, petugas tidak berhasil menemukan keduanya di TKP,”ungkap Widiarti.
BB yang diamankan berupa satu pocket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plastik kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujung nya dengan berat 0,11 gram, sebuah botol bekas minuman Kratingdaeng dalam keadaan pecah, sebuah HP Oppo warna Hitam, Satu Unit SPM Honda Beat Putih dan sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening yang terdapat 2 lubang kecil diatas tutupnya warna hitam.
“Kedua TSK kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Rid/Hen).