SUMENEP,IndonesiaPos
Polres Sumenep Madura Jawa Timur, kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Kecamatan Saronggi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, mengatakan, anggota Polsek Saronggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dianggap sudah cukup kuat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang bernama Amir Faizal Bin Rijak, alamat tempat tinggal Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi kebupaten setempat.
Baca Juga :
Kejari Sumenep Musnahkan BB Narkotika, Miras dan Rokok Ilegal
“Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar rumah milik As yang beralamat di Dusun Nangnangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi,”terang Widiarti.
Saat ini pemuda pengangguran dan barang bukti (BB) diamankan dan di bawa ke Polsek Saronggi untuk proses.
Sementara BB yang disita berupa, 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu dng berat lk 0,35 gr. 1 (satu) klip plastik yang berisi sisa sabu. 1 (satu) buah Pipet Kaca yang terdapat Sisa Sabu. 1 (satu) buah sedotan yang di gunakan untuk sendok.1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil obat amoxsan dan terdapat dua lobang yang terhubung dengan sedotan.
“Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (amin/heny)