BANGKALAN,IndonesiaPos
Seseorang yang diduga pelaku pencuri dengan pemberatan berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kamal. Pelaku berinisial MA (47) asal Dusun Jeddih Laok, Desa Jeddih, Kecamatan Socah Kubupaten Bangkalan.
Penangkapan terhadap TSK MA tersebut berdasarkan laporan FF (39) warga Jalan Raya Keraton, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Yang kehilangnya satu unit SPM yamaha xeon dengan nomor Polisi- P – 2575 EW.
“SPM yamaha xeon itu milik FF yang hilang pada hari Sabtu, (19/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB,”jelas Aiptu Teguh Mierasuci .
SPM itu hilang saat korban pergi ketambak. Namun, setelah maun pulang dari tambak melihat SPMnya dalam keadaan terkunci setir bahkan dibagian cakram di gembok.
“Di tempat TKP korban bertemu dengan paman mertuanya, disaat itu SP (55) warga Desa Bulu Bawah, Kecamatan Socah, mencurigai MA. Karena sempat berpapasan dengan MA dan temannya yang tidak dikenal. Saat itu MA tengah mengendarai SPM milik korban dan temannya mengendarai SPM Bebek jenis Supra,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Kamal.
ketika Parman bertemu dengan MA dan SP sempat menepuk pundaknya sembari berkata terhadap SP (55) dengan bahasa madura ” Jek sak kasak degik sengkok entar keromana” ( jangan bilang bilang nanti saya akan datang kerumahmu).
Kejadian tersebut korban dan saksi SP (55) melaporkan pada Kades Telang dan menceritakan kronologis kejadiannya. “Selanjutnya pada sore hari sekitar pukul 17.30 Wib SPM milik korban dikembalikan dirumah SP dalam keadaan rumah kunci kontak rusak,”jelasnya.
Dan pada hari Sabtu (19/12/2020) SP melaporkan ke Polsek Kamal. Atas laporan SP itu, anggota Polsek Kamal, bersama Kanit Reskrim Polsek Kamal Aiptu Teguh Mierasuci langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap MA di Desa Jeddih, Kecamatan Socah.
“MA berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kamal untuk diminta keterangan. Akibat perbuatannya MA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.”imbunhya. ( Heny ).