<

Aniaya Adik Iparnya Hingga Luka Berat, Kini Pelaku Diamankan Polisi

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Seorang pria berinisial H (49), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura diamankan anggota Polsek Larangan Polres Pamekasan, lantaran melakukan penganiayaan terhadap SR (50).

H ditangkap petugas karena telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya inisial SR, di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (18/11/2024).

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan, bahwa Polsek Larangan mengamankan H, seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, adik iparnya.

Kejadian itu, menrut Kasi Humas, berawal saat itu tepat di depan halaman rumah korban (SR), pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan, korban datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motor R2 jenis Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya.

Namun, disaat korban lewat didepan pelaku yang saat itu pelaku, korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber).

“Melihat korban lewat didepan pelaku dengan memainkan gas sepedanya. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menegurnya,”terang Sri Sugiarto.

Tak terima ditegur korban marah, hingga terjadi perang mulut  antara pelaku dengan korban. Keduanya tampak emosi, karena sebelumnya antara pelaku dengan korban kerap cekcok yang dipicu masalah rumah tangga.

“Karena emosinya pelaku tak terkontrol kemudian melakukan penusukan terhadap adik iparnya, menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban alami luka berat,”bebernya.

Mendapat laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek IPTU Kadarisman mendatangi TKP.

“Saat di TKP, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah pisau,”terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah.

“Saat ini korban masih dirawat di RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya),”sebutnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil visum et repertum korban, maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,”imbuhnya. (Deb)

Anak Seorang Polisi Blitar Jadi Korban Penganiayaan

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos