SUMENEP, IndonesiaPos – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menetapkan Mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk guluk menjadi Tersangka tindak penganiayaan terhadap dua wartawan Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditetapkan tersangka itu, setalah menjalani pemeriksaan secara intensif dan dianggap telah cukup bukti, telah melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan jika Mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk guluk terhitung hari Sabtu (1/4/2023) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep, sejak hari ini resmi ditahan, “kata Widiarti, kepada sejumlah wartawan. Sabtu (01/4/2023)
Menurutnya, kedua pelaku mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil dan diperiksa menjadi saksi, dan kemudian penyidik meningkatkan kasusnya menjadi tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan,”paparnya.
BACA JUGA :
- Indonesia Merugi Rp3,7 Triliun, Setelah Gagal Jadi Tuan Rumah
- 7 Remaja Mau Perang Sarung, Diamankan Polisi
- Akibat Hujan Deras, Kampung Barisan Sampang Langganan Banjir
Diketahui mantan Kades MF (53) warga Dusun Perengan Laok, dan Kades RB AMA pekerjaan sebagai Kepala Desa, alamat keduanya Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari TKP diantaranya, satu unit HP merk vivo warna biru, 2 buah id card dan 1 buah KTP atasnama Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim,1 Dompet warna hitam, 1 unit HP merk vivo warna merah.
Selain itu, ada id card dan buah KTA Awdi atasnma Misrawi, 1dompet warna dongker, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha NMaX warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM bank Jatim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (amn/hen)