<

Anita Kolopaking Bukan Bagian Dari Peradi, Ini Kata Juniver Girsang

JAKARTA, IndonesiaPos – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bukan bagian dari Peradi.

“Nah ini yang kami mau cermati lebih lanjut. Sampai saat ini, data dari apa Anita Kolopaking itu di Peradi yang saya pimpin itu belum terdata atau belum terdeteksi. Ya, mudah-mudahan sebetulnya organisasi ini segera bisa mencermati. Dia bernaung dimana dan kemudian organisasi itu seharusnya harus segera bersikap ya,” ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Juniver Girsang.

Juniver mengatakan, tidak baik seorang advokat berlindung di kode etik, tetapi melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dewan kehormatan dapat menyidangkan dan memproses hukum yang bersangkutan.

“Jadi jangan menjadi advokat ini menjadi bulan-bulanan, menjadi diopinikan tidak menjalankan tugasnya. Melakukan pelanggaran hukum yang segera harus disikapi ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Joko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.

“Jadi malam ini kami menetapkan saudara Anita Kolopaking sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, (30/7/2020).

Anita Kolopaking yang membantu Joko Tjandra melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dijerat dua pasal yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP.

Dari hasil lobi itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pun menerbitkan surat jalan Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

BERITA TERKINI