JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Aset yang berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Apartemen tersebut secara resmi tercatat atas nama VLA.
“Dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9).
Berikut Kronologi dan Pengembangan Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan, meski hingga saat ini identitas tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut belum diumumkan secara resmi.
Selain menyasar aset di Jakarta, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu pada Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Daftar Aset Vinna Ledy Anggraheni Yang Disita
Penyitaan apartemen di Tebet menambah panjang daftar aset milik Vinna Ledy Anggraheni yang telah diamankan oleh lembaga antirasuah. Berikut adalah rincian aset yang disita KPK terkait keterlibatan VLA:
- Tanggal 10 Agustus 2026 sebuah Mobil Mitsubishi Disita di wilayah Jakarta Selatan.
- Tanggal 31 Agustus 2026 Satu Unit Rumah Berlokasi di Jakarta Selatan.
- Tanggal 21 September 2026 satu unit Mobil Mercedes-Benz Atas nama RNS (teman VLA).
- Tanggal 22 September 2026 satu unit Mobil Toyota Innova Zenix Atas nama adik VLA.
- Tanggal 29 September 2026 satu unit ApartemenBerlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
KPK saat ini tengah mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan berbagai aset tersebut kepada Vinna.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.