JAKARTA, IndonesiaPos
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ), melakukan pemblokiran aset milik para obligor dan debitur BLBI.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban tak menyebut jumlah pastinya. Namun, ia mengatakan bahwa aset yang telah diblokir oleh Satgas BLBI jumlahnya sangat masif. Total piutang negara terhadap dana BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
“Untuk memastikan aset properti atau aset jaminan tersebut tidak beralih tangan begitu saja, sudah ada permintaan blokir jumlahnya sangat masif. Saya lupa jumlah rinciannya. Tapi setiap hari saya selalu mendapat permintaan untuk melakukan blokir,” kata Rionald,Jumat (8/10/2021).
Sejauh ini Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset obligor dan debitur berupa uang sebesar Rp100 miliar serta aset berupa lahan tanah, sehingga pemanggilan sudah dilakukan terhadap 24 obligor dan debitur BLBI.
Pemanggilan ini menurut Rionald sifatnya memang courtesy atau atas dasar sukarela, untuk mengetahui apakah obligor dan debitur bersangkutan punya niat baik untuk membayar utangnya pada pemerintah.
“Kebanyakan dari mereka selalu mempertanyakan soal jumlah utangnya. Untuk itu, yang ingin saya sampaikan adalah pada akhirnya pemanggilan ini dari kita sifatnya adalah courtesy, apakah yang bersangkutan ketika dipanggil mau memenuhi atau tidak. Kalau masa itu selesai, pemerintah akan melakukan apa yang menjadi wewenangnya,” tegasnya.
Rionald Silaban menegaskan, Keputusan Presiden terbaru yang mengikutsertakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Tim Pengarah Satgas BLBI, menunjukkan pentingnya masalah pertanahan terkait dengan monetisasi hasil Satgas BLBI.
“Selain itu di tingkat pelaksana, Kabareskrim dan Dirjen Dukcapil juga diikutsertakan dalam tim akan semakin mempercepat kerja Satgas BLBI, agar dapat menyelesaikan tugasnya di Desember 2023,” pungkas Rionald.