<

Asper Perhutani Sumber Wringin Disurati LSM Berdikari Minta Klarifikasi Kasus

BONDOWOSO – IndonesiaPos

LSM Berdikari Bondowoso mendapat laporan informasi dari masyarakat Desa Sukorejo Dusun Kluncing, bahwa  telah ada penebangan pohon kopi di Blok Taman.

Padahal kondisi tanaman kopi tersebut masih produktif milik warga setempat yang diduga dijual oleh ketua Kelompok, dengan alasan untuk kepentingan wisata.

Ketua LSM Berdikari Bondowoso Hery Masduki membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut, sehingga pihaknya turun ke lokasi ngeceka kebenaran informasi tersebut.

“Memang di Blok taman itu ada penbangan kayu kopi milik penggarab. Katanya untuk keperluan wisata. Namun, jika jika diteruskan berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor,”kata Hery kepada sejumlah wartawan. Selasa. (8/1/2025)

Dijelaskan, dari hasil investigasi dilapangan, LSM Berdikari Bondowoso juga telah menemukan adanya pembayaran uang ganti rugi dari pihak-pihak yang terlibat Asper Perhutani Sumber Wringin, melalui kelompok kepada pihak penggarap yang tidak sesuai.

“Semisal lahan milik penggarab berinisial BKN atau Pak S, yang seharusnya 2 hektar dan ternyata menjadi 1 hektar, sehingga diduga kuat diserobot oleh pihak-pihak terkait,”terangnya.

Sehingga atas kejadian tersebut pihak LSM Berdikari bersurat ke Asper Perhutan Kecamatan Sumber Wringin untuk minta klarifikasi kebenaran informasi tersebut. Sebab, menurutnya, klarifikasi itu sangat penting untuk bahan tambahan data laporan ke aparat penegak hukum.

“Benar itu, saya sudah berkirim surat ke Asper Perhutani untuk minta jawaban atau klarifikasi kebenaran laporan masyarakat tersebut,”ungkapnya.

Hery mengungkapkan, kronologi kasusnya berawal bahwa pihak penggarap pernah dihubungi oleh pihak Perhutani Sumber Wringin untuk kepentingan rapat yang akan membahas kayu kopi yang akan ditebang untuk kepentingan wisata.

Dan ternyata dalam rapat tersebut membahas masalah penebangan pohon kopi milik penggarap sebanyak 5 orang.

Karena kopi masih produktif, sehingga pihak penggarap pihak penggarap meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektar.

“Namun, tanpa kesepakatan uang ganti rugi tersebut, satu orang penggarap bernama BKN hanya menerima uang sebesar Rp20 juta,”ungkapnya.

Sedangkan 4 orang lainnya menurut Hery,  masing-masing bernama  Pak S, terima Rp14 juta,  Pak ARS terima Rp14 Juta, dan BSN  menerima Rp14 juta.

“Informasi yang saya terima dana ganti rugi tersebut dari Asper Perhutanbi Sumber Wringin melalui kelompok yang bernama Siswono,”tegasnya.

Dan yang paling fatal lagi, tambah Hery, pihak RPH dengan pihak terkait tidak membuat catatan atau berita acara rapat terkait penebangan pohon kopi dan pembayaran ganti rugi kepada para penggarap lahan. Sehingga berpotensi melanggar hukum dan merugikan penggarap.

Oleh karena itu, sebelum pihaknya melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak Hukum, (Kejaksaan dan Kepolisian), maka untuk membuktikan benar dan tidaknya temuan dan laporan informasi itu, pihak Asper Perhutani Sumber Wringin diminta untuk menjawab permohonan kalrifikasi secara tertulis kepada LSM Berdikari Bondowoso , sesuai alamat yang tertera dalam surat tersebut,”imbuhnya.

“Kami juga berharap kasus tersebut diatas terungkap hingga tidak timbul gejojak di masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan,”imbuhnya.

LSM Berdikari Desak Kejari Bondowoso Buka Kembali Kasus PT Bogem

BERITA TERKINI