<

Ayah Bejat Gauli Anak Gadisnya 50 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Seorang ayah berinisal SW (61), tega melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan SW berulang kali hingga anak tirinya sebut saja Bunga (16) hamil lima bulan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, tersangka ini mengaku telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur lebih dari 50 kali selama dua tahun terakhir.

“Perbuatan itu pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Desember 2017 hingga Desember 2019,” ucap Arman saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/06/2020).

Dijelaskan Arman, awalnya tersangka ini masuk ke kamar tidur korban ditengah malam, saat itu korban sedang tertidur pulas. Setelah itu tersangka duduk di sebelah tempat tidur korban.

Tak berselang lama, pria paru baya ini tiba-tiba menaiki tubuh korban sambil berkata ‘Ojok ngomong nang Mak’e’.

Saat itu, korban sebenarnya memberontak ketika tersangka menciuminya dan melucuti baju korban. Namun, korban tidak berdaya di bawah ancaman dan tekanan tersangka.

“Karena ancaman inilah korban yang masih dibawah umur ini disetubuhi tersangka berulang kali hingga hamil 5 bulan,” jelasnya.

Arman menambahkan, perbuatan bejat SW akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perut anaknya membuncit layaknya orang hamil.

“Setelah ditanya, korban mengaku jika telah dihamili oleh SW ayah tirinya,” beber Arman.

Lantaran tak terima atas perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya, akhirnya ibu korban melaporkan tersangka ke Polisi. Tak lama menerima laporan tersebut, SW langsung diringkus. Tersangkapun terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI