JAKARTA, IndonesiaPos –.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dengan tegas mengancam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar buka bersama (bukber) akan disanksi
Menurut Anas, PNS wajib melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tentu apabila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,”kata Anas kepada Wartawan. Jumat (24/3/2023).
Mantan Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, nantinya, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran yang dilakukan PNS masuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,”tegasnya.
Menurutrnya, sanksi dijatuhkan agar arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai menggelar bukber dijalankan dengan baik.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,”terangnya.
BACA JUGA :
- China Tuding AS Provokasi Rusia-Ukraina Terus Berperang
- Wabup Bondowoso Tolak Timnas Israel U-20 Main di Indonesia
- Usut Harta Tak Wajar Esha Rahmanshah Abrar, PPATK Segera Koordinasi Dengan Setneg
Ditegaskan, Presiden Joko Widodo meminta para pegawai, hingga pejabat pemerintah tidak menggelar bukber selama Ramadan tahun ini. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa pekan ini. Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata isi surat tersebut.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga. Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI juga mendapatkan arahan yang sama.
Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Para menteri, kepala instansi, lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh instansi.
Pemerintah mengeluarkan arahan larangan bukber di Bulan Ramadan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat menggelar ‘Open House’ saat perayaan Idulfitri.