<

Baleg DPR RI Gelar RDPU Dengan P4TM dan APCI Dari Madura

JAKARTA – IndonesiaPos

Badan Legislasi (Baleg), DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).

Pada kesempatan itu Haji Khairul Umam berkomitmen bersama DPR RI, untuk bersama-bersama berjuang bersama para petani tembakau di di kabupaten Pamekasan Madura.

“Intinya kita hadir disini untuk kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Juga kami inginkan pemerintah hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada kami,”kata pria yang akrab disapa H Her ini.

Pada pertemuan itu, petani dan pedagang tembakau maupun cengkeh menginginkan adanya kehadiran negara secara nyata untuk memberikan perlindungan bagi dua komoditas tersebut.

“Dalam pertemuan itu, sempat diusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau, mengingat sumbangan cukai rokok dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi,”jelasnya.

Usulan tersebut juga dari badan yang dibentuk oleh pemerintah dalam mengelola tata niaga tembakau. “Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau tidak ada,”terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi  mengaku pihaknya juga mengundang  perwakilan dari petani cengkeh dan P4TM. Untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan  karena cukup memprihatinkan, dan ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada.

Salah satu contoh, bagaimana ceritanya ada permainan harga di tembakau itu diatur oleh pembeli bukan pemilik barang,”ujar, Achmad Baidowi.

Sehingga tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai mengelola tata niaga tembakau.

“Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit, tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan tadi di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,”terangpolitisi PPP itu.

Baidowi juga menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani. Namun, penerapan perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.

“Makanya kita ubah undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, iBaidowi memaparkan bahwa rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi payumh hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis. Selain itu,  klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.

“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa? Di petaninya, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan. Terus hilirnya apa? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah ini yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat”lanjutnya.

Perlu diketahui RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis. (Ima/Dyah)

Waket Baleg DPR RI : RUU Penyiaran Tidak Ada Tendensi Bungkam Tugas Jurnalis

BERITA TERKINI