<

Banmus DPRD Sepakat HMP Digelar 22 Juli, Bagaimana Nasib Bupati Faida ?

JEMBER, IndonesiaPos – Setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang mulai dari hak interplasi sampai hak angket dalam menyikapi sikap “kekeh” bupatI Faida yang dinggap sering berbenturan dengan  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Jumat (17/7) siang sepakat untuk menggelar rapat paripurna Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) pada 22 Juli Mendatang.

Ahmad Halim, wakil ketua DPRD Jember kepada sejumlah media menjelaskan bahwa dari 25 anggota Banmus, 21 orang hadir dan sepakat untuk menyampaikan HMP.

“Hari ini kita telah disepakati oleh Banmus untuk menjadwalkan sejumlah kegiatan DPRD Jember. Salah satunya adalah HMP disepakati pada Rabu 22 Juli pukul 10:00, ” Ujarnya.

Dari 25 anggota Banmus lanjut Halim, 21 yang hadir dalam Rapat Banmus dengan agenda HMP telah sepakat.”Tadi sepakat yang hadir seluruh anggota Banmus untuk menyatakan HMP. Dari 25 anggota Banmus, anggota yang hadir 21 sudah setuju HMP ” tegasnya.

Sesuai ketentuan, dalam hal penyampaian HMP telah memenuhi tata tertib pengusulan HMP, yakni minimal dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota Banmus 25, dan yang hadir ternyata 21.

Usulan HMP sendiri sudah ditandatangani oleh 47 dari 50 anggota DPRD Jember. Mengingat salah satu persyaratan dalam proses HMP harus melalui interplasi dan / atau hak angket terlebih dahulu.

” Ini sudah masuk tahapan final untuk mengajukan HMP. Hasil HMP nanti adalah mengusulkan kepada MA melalui Kemendagri. Apakah sudah sesuai dengan norma hukum dan fakta, bukan opini,” sambungnya.

Yang jelas MA yang nantinya akan memutuskan apakah bupati bersalah atau tidak. Hal ini berdasarkan usulan kesalahan bupati dari hasil interpelasi dan angket .

Proses dalam HPM minimal mendapatkan persetujuan dari anggota. Apakah di paripurna setuju atau tidak untuk menggunakan HMP. Usul dalam bentuk legal opinion. “Yang jelas, materinya sesuai dengan HMP,” tegasnya.

Halim saat ditanya apakah agenda jaraknya tidak terlalu  lama ? Dengan tegas Halim menyampaikan bahwa tidak ada batasan. “Bahkan dalam perUU, jika tidak kuorum bisa diagendakan lagi dalam masa sidang selanjutnya,”terangnya.

Selain materi hak interplasi dan hak angket dijadikan dasar HMP, kemungkinan Hasil pemeriksaan dari inspektorat akan menjadi kajian yang diusulkan pula dalam materi HMP.

HMP sendiri sebenarnya sudah pernah dilakukan dibeberapa kabupaten, dintaranya  kasus  pemakzulan (HMP) yang sudah terjadi dan itu dikabulkan oleh MA yakni, Bupati Karo (Jambi), Garut (Aceng Fikri) 

Dengan dasar inilah yang menjadi salah satu pertimbangan karena bupati Faida sudah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan  dan ini merupakan salah satu syarat yang bisa memberhentikan bupati selain kejadian meninggal, terpidana dan melanggar sumpah jabatan.

Apa tidak terlalu mepet ? “Kalkulasi politik tentu sudah dihitung” pungkasnya. (Why)

BERITA TERKINI