KABUPATEN TANGERANG, IndonesiaPos.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingatkan warganya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum jatuh tempo. Pasalnya pelunasan pajak itu akan ditutup pada akhir Agustus 2019. Jika tidak diindahkan, wajib pajak kena sanksi denda 2 persen dari jumlah tagihan.
Kabid PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, mengatakan pemberian sanksi denda 2 persen dari jumlah tagihan kepada wajib pajak, untuk menyadarkan mereka menunaikan kewajiban kepada pemerintah daerah. Salah satunya melunasi pajak yang dimiliki di Kabupaten Tangerang.
“Agar masyarakat terbiasa dan sadar akan kewajiban mereka ke Pamkab. Kami berikan hak masyarakat, mendapatkan kemudahan pelayanan yang dibutuhkan. Sekarang ini sudah mau jatuh tempo, jadi wajib pajak harus segera melunasi ini,” tekannya, Senin (26/8/19).
Menurutnya, peringatan tersebut diberikan lantaran adanya target pencapaian pajak yang ditetapkan meningkat. Sehingga kewajiban pihaknya untuk mencapai terget tersebut.
Data Bapenda Kabupaten Tangerang menyebutkan, target penerimaan PBB 2019 mencapai Rp. 380 miliar atau naik 6,06 persen dari tahun 2018, begitu pula dengan target penerimaan BPHTB mencapai Rp. 632 miliar atau naik 8,4 persen dari target 2018. Sedangkan penerimaan PBB pada 2018 melampui target sebesar 12,42 persen atau mencapai Rp371 miliar dari target Rp.330 miliar. Serta penerimaan BPHTB 2018 melebihi target sebesar 40 persen atau mencapai Rp.820 miliar dari target Rp.583 miliar.
Diakui Dwi, sejumlah kemudahan telah diberikan Pemkab Tangerang dalam memfasilitasi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya tanpa kendala. Misalnya, wajib pajak berdomisili di luar kota namun mempunyai aset di Kabupaten Tangerang, bisa membayar melalui aplikasi online yang dikerjasamakan dengan sejumlah pihak. Sehingga wajib pajak, tidak perlu lagi datang untuk membayar kewajibannya itu ke Kantor Pemkab Tangerang.
“Kami sudah menyediakan pembayaran melalui toko ritel resmi, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi e-cummers dibeberapa toko online. Jadi sangat mudah dan dapat langsung mereka cek semua melalui data dan sistem yang kami berikan,” paparnya.
Saat ini, lanjut Dwi, pencapaian pajak daerah yang diterima Bapenda Kabupaten Tangerang telah mencapai Rp.320 miliar atau 85 persen dari target yang diberikan. Sedangkan untuk mendapatkan target 100 persen, waktu yang tersisa 4 bulan lagi harus dipergunakan pihaknya agar mencapai hasil maksimal. Dengan begitu, pihaknya menghimbau wajib pajak, untuk segera dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu, tanpa harus didenda.
“Maka dari itu kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Pemkab akan memberikan 10 persen hasil pajak ini untuk kepentingan alokasi dana desa dan untuk pembangunan fisik. Sarana ini harus dilengkapi agar masyarakat merasakan pembangunan yang dikerjakan oleh Pemkab,” ucapnya.
Salah satu wajib pajak Kabupaten Tangerang, Jamadi Barmas mengaku, belum dilunasinya PBB dan BPHTB itu karena pelayanan pembayaran pajak itu sangat lambat dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang. Bahkan loket pelayanan penbayaran pajak daerah ini pun sangat sedikit. Sehingga kata dia, banyak wajib pajak yang enggan antri melunasi itu karena harus pergi bekerja.
“Saya gaptek kalau pakai aplikasi, kalau tidak antri panjang pasti sudah bayar. Dulu kan bisa bayar di kantor Kecamatan, sekarang harus ke Puspemkab. Saya mau bayar tapi antriannya jangan sampai panjang, kalau perlu loket pembayarannya ditambah,” imbuhnya.(nia)