<

Bawaslu Bondowoso Lantik Pecatan PPS Jadi PKD, Akan Dilaporkan ke DKPP

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso kembali mendapat sorotan dari masyarakat setelah melantik seorang anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) berinisial NZK warga Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso.

Sebelumnya NZK dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota PPS Desa Padasan Kecamatan PUjer Bondowoso, karena menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso melanggar kode etik. Namun, hari ini Minggu  2 Mei 2024 NZK dilantik menjadi PKD Desa Alasasumur.

Ketua LSM Berdikari Bondowoso, Hery Masduki menyatakan, Bawaslu Bondowoso diduga kuat telah melanggar aturan, karena orang yang cacat hukum diangkat dan dilantik oleh Bawaslu.

“Praktik yang dilakukan Bawaslu Bondowoso diduga melabrak aturan  tentang pembentukan PKD, oleh karena itu secepatnya saya akan melaporkan Bawaslu Bondowoso ke DKPP di Jakarta,”tegasnya.

Dijelaskan, kalau mengacu kepada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum NOMOR : 215/HK.01.01/K1/05/2024. Pada Bagian IV, disebutkan dalam tata cara pembentukan PKD tertera dengan jelas dalam persyaratan pendaftaran pada poin ke 12. Yang mengatur, calon anggota PKD, “Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;”.

“Namun faktanya, Bawaslu Kabupaten Bondowoso lalai karena telah memilih salah satu PKD yang diberhentikan Oleh KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, nomor 771, Tahun 2024, Pemberian Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota PPS Desa Padasan,”tegasnya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut bukan tanpa alasan, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga terbit surat pemberhentia dari KPU Bondowoso dengan nomor 771 tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Padasan Kecamatann Pujer Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024.

“Ini kan aneh, Bawaslu Bondowoso kembali mengangkat orang yang bermasalah, apakah tidak ada orang yang lebih pantas dari dia,”imbuhnya. (Tik)

Rekrutmen PKD Kecamatan Tapen dan Pujer Minta Diulang Karena Cacat Prosedur

 

BERITA TERKINI