<

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil Dari Malaysia

KALBAR – IndonesiaPos

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. Penindakan ini dilakukan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Minggu (28/07).

“Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri. Rabu, (31/7/2024)

Beni menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim bahwa ada dua truk yang diduga mengangkut mobil tanpa pemberitahuan sedang bergerak dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak.

“Ketika kedua truk berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk yang ditutupi karung bungkil jagung dan menemukan sebuah mobil mewah di dalamnya,” jelas Beni.

Pelaku penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

“Saat ini kedua truk berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Beni.

Polsek Kanigoro Gagalkan Penyelundupan 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi ke Ngawi, Diapresiasi Wabup Blitar

BERITA TERKINI