PAMEKASAN, IndonesiaPos – Rokok ilegal merk Flash diamankan di Kantor Bea Cukai Madura Tahun 2023. Satu tronton rokok ilegal ini berjumlah 2,8 juta batang atau setara dengan nilai jual sebesar 2,2 Milliar. Namun, hingga kini penanganannya jalan ditempat.
Sementara Bea Cukai Madura hanya menetapkan pada sang sopir truk tronton yang bernopol B 9581 UPA sebagai tersangka, pada Minggu (9/4/2023) lalu.
Penetapan tersangka itu dirilis pihak Kantor Bea Cukai pada Senin (10/4/2023), supir truk tronton yang membawa muatan rokok ilegal Flash berinisial D ditetapkan tersangka. Sedangkan dua orang yang lainnya berinisial Z dan T pemilik perusahaan hanya dilakukan pemeriksaan.
Anehnya, pihakn Bea Cukan melarang wartawan mengambil dokumen foto rokok flash tersebut.
“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin dikutip dari media online beberapa waktu lalu. Senin, (10/4/2023).
BACA JUGA :
- Kemenlu RI Sebut, Ada Tiga Negara Ingin Menjadi Mitra ASEAN
- Harga Komoditas Pangan Masih Normal di Bawah HAP
- DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Dengan Hati-Hati
- Proyek Trotoar di Jember Diragukan Selesai Tepat Waktu
Sementara itu, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) Pamekasan mencoba melakukan konfirmasi ke Bea Cukai, melalui surat menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut. Namun, pihak Bea Cukai Madura enggan melayani wartawan berbuny.
“Mohon maaf kakak, keterangan dari tim Penyidik, belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan untuk sementara. Wawancara belum bisa dilayani, terimakasih,”ujar petugas Kantor Bea Cukai, Rabu (10/5/2023)
Ketua FWP Ongki Arista mengatakan, sikap Bea Cukai Madura yang terkesan sengaja dan menutupi penanganan kasus rokok tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap Bea Cukai Madura. Seharusnya, Bea Cukai terbuka terhadap wartawan, bukan menolak para untuk di wawancara. Kami kesini juga di lindungi UU keterbukaan Publik dan pihak Cukai kami nilai sangat buruk,”tegasnya. (hen)