JEMBER – IndonesiaPos
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember akhirnya Kejari Jember menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Menurut keterangan Kajari Jember, ada sekitar 30 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan, mereka diantaranya ASN di Sejeretariat dewan (Sekwan) DPRD Jember, rekanan pengadaan barang dan jasa serta beberapa pihak terkait. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi adanya pemeriksaan terhadap terlapor yang dilaporkan oleh LSM BIJAK Jember.
Dalam laporannya menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan,
Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran antara lain S,SK, IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS
Adapun rekanan tersebut diantaranya adalah:
CV BP
CV E
CV DJ
CV.SW
Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telah diatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringan ditetapkan Rp. 22.000,00.
Sedangkan dalam pelaksanannya, dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.
Ketua Government Corruption Watch (GCW) Jember salah satu lembaga yang mengawasi pelaksanaan anggaran kegiatan di pemerintah, Andhy Sungkono kembali mengingatkan pihak APH untuk serius memanggil dan memeriksa semua pihak.
“Saya minta kepada APH untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pusaran dugaan Mark up Mamin Sosperda tersebut biar jadi terang benderang,”ujarnya.
Bukan hanya masalah dugaan Mark up Mamin saja yang perlu didalami lanjut Andhy, dugaan double accauntingnya pun kalau perlu dibuka.
“Kalau memang perlu dikupas tuntas dugaan permainan di kasus Sosperda, termasuk masalah double accauntingnya, saya siap untuk membuat laporan ke APH,”pungkasnya.(kik)