BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sangat Biadab yang dilakukan seorang kakek berinial SJ (63), warga Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabubapen Bondowoso, tega mencabuli gadis belia Inisial DR (17), berkali-kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, mengatakan, mendengar kasus pencabulan itu, anggota Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dirumahnya.
“Pelaku adalah seorang kakek berinial SJ (63), menyetubuhi seornag gadis dibawah umur, berinisial DR (17) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi,”ujar Agus Purnomo.
Agus mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2016 Agustus 2022. Sampai akhirnya pihak Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap tersangka SJ dengan beberapa keterangan Saksi-saksi.
“Dugaan cabul itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal lupa bulan Agustus 2022. Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka SJ (63) disebuah rumah,”ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Perintahkan Bapanas Segera Tentukan Harga Gabah
- Sri Mulyani : Sejak 2007-2023, Ada 964 PNS Bertransaksi Janggal
- PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding
Kasat menambahkan, SJ melakukan pencabulan terhadap korban DR tersebut dengan modus sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.
“Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya. Ternyata bujuk rayu pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, tambah Kasat, setiap setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan yang telah dilakukan kepada orang lain. Hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada (2/3/2023).
Akibat perbuatan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah bra warna krem, satu buah celana pendek warna hitam kombinasi hijau, satu buah celana dalam warna putih, satu buah sarung motif kotak-kotak warna biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Bondowoso,”imbuhnya.