<

Bocah 9 Tahun Tewas Dibantai Pemuda Usia 20 Tahun, Motif Sakit Hati Terhadap Ayah Korban

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Seorang anak dibawah umur berinisial  AATA (9), asal Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembunuhan.

AATA tewas tewas ditangan seorang pemuda berinisial UA (20) warga Jalan Pahlawan 76, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura.

Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan, jika tewas bocah 9 tahun berinisial AATA tewas dibunuh dengan menggunakan sajam berupa sebilah pedang yang berukuran panjang 108 cm oleh pelaku berinisial UA.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (07/03/2021) sekitar pukul 23.45 WIB, didalam kamar rumah Moh Karimullah (58) di Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan,”kata Kasat Reskrim. Senin, (8/3/2021).

Dia mengungkapkan kronologi kejadian, saat korban sedang tertidur didalam kamarnya, sementara kedua orang tua korban berada diruang tamu. Namun, tiba-tiba pelaku langsung masuk rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam, (sajam) berupa sebuah pedang ditanganya.

Melihat pelaku membawa pedang masuk kerumahnya, Moh Karimullah lalu keluar rumah untuk memberitahukan prilaku pelaku kepada Sekdes Desa Taraban.

“Sedangkan, sang ibu Kuntari (42) juga keluar rumah ke rumah bibi pelaku, memberi tahu jika UA mengamuk dengan sebilah pedang,”jelas AKP Adhi.

Setelah bertemu sang bibi pelaku, Kuntari (ibu korban) kembali kerumahnya dan langsung masuk masuk kekamar korban. Saat berada didalam kamar korban, Kuntari melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban tewas mengalami luka pada kepala belakang selebar 1 cm, spontanitas ibu korban berteriak histeris meminta tolong kepada para tetangganya,”ungkap Kasat.

Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan tersebut, lantaran sakit hati terhadap ayah korban. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pamekasan dan peristiwa ini masih dalam pendalaman penyidikan,”tambahnya.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (hel/hen )

BERITA TERKINI