<

Budi Said Segera Ditetapkan TSK Kasus Korupsi PT Antam

JAKARTA – IndonesiaPos

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

“Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,”ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut SumedanaIa.

Dia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.

Selain itu, Ketut mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

“Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus KejaKejaksaan Agung (Keagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu.

Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kejagung, tegas Kuntadi siap menghadapi praperadilan itu.

“Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap” katanya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan

Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.

“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),”ujar Kuntadi.

Ditipu Broker, Pembeli Besar Emas ini Gugat PT Antam

 

BERITA TERKINI