JAKARTA, IndonesiaPos
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya penuhi panggilan polisi, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan terkait klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Panggil 14 Orang Terkait Kerumunan Massa di Petamburan
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo.
“Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.