JAKARTA, IndonesiaPos
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pada (4/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengemukakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.
“Hari ini yang dilaksanakan penyidik ialah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain,”kata Djuhandani, Jumat (4/8/2023).
Djuhandani menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di beberapa lokasi di pondok pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun.
“Maksud penggeledahan itu bertujuan untuk mengecek lokasi asli peristiwa pidana penistaan agama yang dilakukan Panji.
Dijelaskan, penggeledahan itu dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik,” kata Djuhandani (1/8/2023).
“Dari hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka,”imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah Ditetapkan TSK, Panji Gumilang Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri