BONDOWOSO, IndonesiaPos
Gelombang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso kembali dilakukan oleh Bupati Salwa Arifin. Senin, (27/12/2021) kemarin,disoal DPRD.
Salah anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, menilai Bupati Bondowoso, dalam melaksanakan mutasi dan promosi ASN dinilai telah mengesampingkan etika birokrasi.
“Saya menilai, Bupati Bondowoso sudah mengesampingkan etika birokrasi dan tidak menghargai keberadaan Pimpinan dan Anggota DPRD,”ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Seharusnya, menurut Andi, mutasi ASN di Sekretariat DPRD, Bondowoso, hendaknya Bupati memberitahukan dan konsultasi dengan unsur Pimpinan DPRD. Sehingga, tidak terjadi pro dan kontra dilingkungan DPRD.
BACA JUGA :
- Bupati Salwa Serang Balik Lawan Politiknya Tanpa Perlawanan
- Diskoperindag Bondowoso Sosialisi Segera Bangun Pasar Ikan di Kota Kulon, Para Pedagang Mengaku Senang
- Lantaran Cemburu, Seorang Suami Keroyok Teman Istrinya Hingga Pingsan
- Presiden Jokowi Salurkan Dana Desa 400 Triliun
“Bupati harus banyak belajar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,”kata anggota FPDI Perjuangan ini.
Selain itu, seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan koordinasi Sekwan untuk dikonsultasikan kepada Pimpinan DPRD. Karena ini terkait teknis operasional.
“Yang memahami kinerja ASN di lingkungan DPRD adalah Sekwan. Secara teknis operasionalnya Sekwan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD,”ujarnya.
Bahkan, ASN di Sekretariat DPRD, sampai dengan hari initidak pernah menerima undangan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administratur di lingkungan Pemkab Bondowoso.
“Saya minta kepada Bupati, jangan mentang-mentang punya kuasa dan punya hak prerogratif, lalu seenaknya melakukan mutasi tanpa mematuhi UU dan peraturan yang berlaku,”imbuhnya (*)