JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas BB dan AE (Anggota Komisi III DPR RI).
Pasangan suami istri tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka digedung antirasuah Jakarta.
KPK menahan BB dan AE untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023.
Wakil Ketua KPK, Johanis mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan tahap pertama ini selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini sampai (16/4/2023) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,”kata Johanis digedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, dalam rekontruksi perkara, BB selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.
“Sedangkan istrinya AE, KPK menduga bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan,”terangnya.
Menurutnya, mereka memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
BACA JUGA :
- TNI Raider 514 Kostrad Selamatkan 52 Orang Kelaparan di Tengah Hutan Papua
- Hasil Survey Dan Simulasi Indikator, Nama Ganjar Tetap Unggul
- KPK Sita Rp100 Miliar Dari Kasus Suap Lukas Enembe
“Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif,” kata Johanis.
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.
“Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelasnya.
Sementara, BB dan Istri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.