<

Bupati Lantik Direktur BUMD Bermasalah, DPRD Bondowoso Bentuk Pansus

BONDOWOSO, IndonesiaPos

DPRD Kabupaten Bondowoso, akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). karena diduga kuat pelantikan Direktur PT. Bondowoso Gemilang (Bogem) dan PDAM oleh Bupati Bondowoso bermasalah.

Ketua DPRD H Ahmad Dhafir, usai memimpin Pansus mengatakan bahwa Pansus dibentuk, karena wakil rakyat menganggap pelantikan kedua Direktur BUMD beberapa waktu lalu,  dianggap bermasalah dan cacat hukum.

Sementara pembentukan Pansus BUMD itu merupakan hak dan kewenangan setiap anggota atau usulan dari setiap fraksi di DPRD.

“Kemarin semua sejumlah fraksi sudah menyerahkan data anggotanya, sekarang penetapan keanggotaan dan pemilihan pimpinan,” terangnya.

Menurutnya, Pansus ini dibentuk karena ada beberapa hal lain yang menjadi sorotan DPRD. Baik di PT. Bogem maupun di PDAM.

“Hari ini, penetapan pimpinan dan keanggotaan Pansus, karena pada tanggal 10 kemarin, Banmus menyampaikan perkembangan terakhir tentang PDAM dan PT. Bogem. Lalu Banmus mengusulkan untuk dibentuk Pansus,” katanya, Selasa (14/1/2020)

Sedangkan yang terpilih menjadi Ketua Pansus, adalah Muhammad Irsan Marwanda (Fraksi PDI Perjuangan). Sementara wakilnya, adalah Yondrik dari Fraksi Golkar.

Pembentukan Pansus sendiri kata Ahmad Dhafir, dikarenakan  PT. Bogem dan PDAM tidak bisa hanya dibahas komisi II, tapi ada kaitannya dengan komisi lain. Maka dibuatlah AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang sifatnya ad hoc (Pansus).

Salah satu materi dalam Pansus, sambung Ahmad Dhafir, adalah tidak adanya laporan dari PT. Bogem kepada dewan, terkait penggunaan anggaran.

“Itu salah satu materi yang akan dibahas di Pansus. Bukan hanya persoalan rekrutmen pada direkturnya, tapi persoalan anggaran yang dikelola oleh PT Bogem, yang sampai saat ini tidak laporan kepada DPRD, ” jelasnya.

Pansus ini dibentuk, tambah dia, adalah bagian dari tugas DPRD untuk melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang, PP termasuk Perda.

“Perda sudah kita sahkan tentang PT. Bogem, sesuai PP nomor 54 dan sebagainya. Termasuk PDAM yang judulnya sudah dikirim tapi Perdanya belum. Nah, itu antara lain yang akan dikupas oleh Pnasus. Semua kewenangan Pansus, pimpinan hanya memfasilitasi,” pungkasnya. (sus)

BERITA TERKINI