<

Bupati Pamekasan dan DPRD Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat DPRD Pamekasan. Rabu, (2/2/2022)

Paripurna DPRD Pamekasan dipimpin oleh Ketua DPRD Fathorahman, didampingi dua Wakil Ketua, Hermanto dan Harun Suyikno. Turut hadir Bupati baddrut Tamam.

Paripurna tersebut terdapat tiga penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah.

  1. Perubahan atas Perda No 9 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023.
  2. Pengusaha Tembakau Madura.
  3. Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman menyampaikan, bahwa perubahan Raperda telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

“Perubahan Raperda yang telah disetujui oleh Gubernur Jatim dan dapat di jadikan Perda Pamekasan Kabupaten  Pamekasan,” jelas Ketua DPRD.

Ditempat yang sama, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan, Perda yang telah ditetapkan ini harus berdampak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Gerbang Salam

Setelah ditetapkannya perubahan Perda Nomer 9 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018 – 2023.

“Kami akan mengintruksikan kepada semua perangkat daerah untuk melakukan rencana strategis perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing masing dengan berpedoman kepada RPJMD tahun 2018 – 2023,” kata Bupati Pamekasan.

Tak hanya itu,  Bupati yang disapa denagan Mas Tamam ini menghimbau untuk melakukan sinkronisasi program atau kegiatan bagi masyarakat yang mengalami nomenklatur perangkat daerah serta unit kerja

Selain itu,  Bupati meminta  kepada pimpinan DPRD dan anggota juga stakeholder untuk bersama sama mendukung untuk melaksanakan pembangunan dan mengawal bersama untuk mewujudkan Kabupaten Rajjeh, Bejreh tor Parjugeh.

“Demi  meningkatkan pengusahaan tembakau Madura diperlukan juga  pembinaan dan pengendalian, pengawasan dan pengembangan sehingga meminimalisir kerugian bagi petani,” ajaknya

“Kita harus mendukung usaha mikro dan menjadikan usaha yang produktif dengan pemasaran dan SDM yang mempuni,” tukasnya.

Usai Rapat Paripurna dilajutkan dengan menandatangani Perda yang telah ditetapkan.

Reporter : hen

BERITA TERKINI