PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berencana akan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Pernyataan itu didampaikan oleh Bupati Baddrut Tamam, jika pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan segera dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.
“Artinya, kami akan menelaah dulu, dan kita buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek, dan lain-lain,” ujar Bupati Pamekasan dalam FGD Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Sabtu(26/06/2021)
Bupati menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Ada beberapa regulasi yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kita pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan lain-lain, kita kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan menjelaskan, kategori pekerja rentan di antaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji. Artinya, mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja serba kekurangan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami risiko sosial.
Ini yang kita sampaikan kepada Bapak Bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui Program Lingkaran (Peduli Pekerja Rentan),” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi terhadap program yang ditawarkan instansinya. Sebab, pemerintah daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami risiko kerja.
“Dengan Program Lingkaran, pemerintah daerah peduli terhadap para pekerja rentan di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya(andi)