<

Bupati Salwa Abaikan Fasilitasi Gubernur, DPRD Bentuk Pansus Pencairan dana TP2D 

BONDOWOSO, IndonesiaPos  – Ketidakpatuhan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebabkan kondisi politik semakin memanas. Sehingga pembangunan di Bondowoso yang dijanjikan Bupati kepada masyarakat  semakin sulit terwujud karena energi mereka habis hanya untuk pertikaian politik berkepanjangan.

Hingga kemudian DPRD Bondowoso segera mengambil langkah strategis untuk mengingatkan Bupati agar tidak melanggar aturan perundangan karena telah dengan sengaja merekomendasikan pejabat AP  mencairkan honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Akibatnya, seluruh anggota DPRD Bondowoso sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencairan dana TP2D. Bahkan meski fraksi PPP menolak pansus namun mereka akhirnya sepakat agar Pansus itu tetap harus dijalankan.

“Sebenarnya fraksi PPP menolak Pansus ini, namun karena kita hormati keputusan bersama, maka kita hormati. Bagi kami Pansus ini hanya buang energi karena sebenarnya jika memang ada kesalahan dalam proses pencairan itu, masih ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ketua fraksi PPP, Sahlawi Zein.

Menurut Sahlawi, BPK lebih tepat menangani kasus tersebut. Sebab,  anggaran Pansus bisa dialihkan ke program lain. Namun apa yang disampaikan Sahlawi bertentangan dengan fraksi yang lain.

Menurut Andi Hermanto, ketua Pansus, salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Pansus dibentuk karena memiliki urgensi yang sangat penting yang tidak bisa diselesaikan di tingkat komisi melainkan harus melalui Pansus.

“Sebenarnya kalau Bupati tidak mengedepankan ego dan mau belajar bagaimana caranya mematuhi aturan perundangan, maka hal ini tak akan terjadi. Gubernur hanya meminta mengubah struktur TP2D yakni ketua TP2D berasal dari kepala OPD. Tidak susah, namun ternyata Bupati bersikukuh seakan itu tidak masalah. Kalau sudah begini kapan kita mau membangun Bondowoso. Jangan hanya karena nyaman dengan satu orang namun mengorbankan banyak orang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dafir memiliki pandangan lain. Kata dia, salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan, sehingga ketika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan maka perlu DPRD melakukan pengawasan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang undang.

Pansus pencairan dana TP2D merupakan salah satu tindak lanjut temuan dari komisi III DPRD bahwa pencairan tersebut melanggar regulasi. “Seharusnya honor TP2D itu dicairkan apabila Pemerintah mematuhi hasil fasilitasi Gubernur melalui biro hukum Pemprov yang meminta agar mengubah ketua TP2D dari unsur OPD, bukan dari unsur lain,”kata Ketua DPRD.

Dhafir menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur itu sifatnya wajib dilaksanakan oleh Bupati, sesuai Permendagri 120 sudah jelas bahwa Perda, Perbup bahkan Peraturan Pimpinan DPRD harus melalui fasilitasi Gubernur dan hasilnya wajib dilaksanakan.

Selain itu bisa sebelum Honor TP2D dicairkan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak terkait khusunya DPRD namun Bupati tidak melakukan itu. Padahal mekanismenya sudah jelas,” katanya.

Terkait urgensi Pansus kata Dhafir, Pansus tersebut merupakan tidak lanjut hasil Bamus atas laporan temuan komisi III berdasar temuan atas pencairan dana TP2D.

“Jadi jika ada yang bilang itu sebaiknya urusan BPK, jangan lupa bahwa dewan itu memiliki hak mengawasi dan pansus tadi itu merupakan musyawarah mufakat termasuk PPP juga sepakat,” katanya.

Ketua DPC PKB Bondowoso ini menambahkan, DPRD itu merupakan refresentasi masyarakat yang harus mengawasi jalannya pemerintahan. Bukan kemudian karena Bupati punya kewenangan lalu menabrak aturan.

Hanya melalui pansus inilah, wakil rakyat bisa meminta penjelasan, kenapa aturan itu dilanggar, dan kenapa Bupati tidak mematuhi perintah gubernur itu,”imbuhnya. (*)

BERITA TERKINI