<

Bupati Salwa Mengaku Tidak Tahu Ada Surat Dari KASN Terungkap, Ini Faktanya

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin, akhirnya terungkap, dan ternyata surat penting tersebut tidak segera disampaikan kepada Bupati.

Rentetan peristiwa itu terungkap setelah Komisi I DPRD Bondowoso menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Penilai Kinerja (TPK), Asisten I dan Kepala Bakesbangpol.

Sementara kepala BKPSDM dan Kepala Inspentorat tidak hadir, karena sedang menemui KASN di Jakarta. Jum’at, (8/4/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari mengemukakan, dalam rapat tersebut, Komisi I mengorek persoalan mandeknya surat Rekomendasi KASN, sehingga Bupati Bondowoso mengaku tidak tahu jika surat itu sudah dikirim sejak tanggal 21 Maret yang lalu.

“Bupati Bondowoso menyatakan tidak tahu, katika hadir pada  Rapat Paripurna LPKJ Bupati pada 4 April 2022 kemarin,”kata Sekretaris DPC PKB Bondowoso ini.

Menurut Tohari, dalam surat tersebut, ada klausul Bupati Bondowoso Salwa Arifin harus melakukan peninjauan kembali terhadap mutasi 6 pejabat, karena KASN menemukan bukti jika mutasi jabatan menabrak aturan.

“Di laman resmi milik KASN itu, surat dikirim ke Bupati tanggal 21 Maret 2022. Kemudian diterima BKPSDM tanggal 25 Maret. Nah maka ini dihitung sejak tanggal 25. Sebab dalam surat KASN ini dihitung sejak surat ini diterima,”jelas Tohari, kepada sejumlah wartawan.

Faktanya, tambah Tohari, surat KASN itu tidak langsung disampaikan ke Bupati. Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2022, surat itu disampaikan ke Sekda. Namun, Sekda sendiri tidak langsung memberitahu kepada Bupati.

“Ini versi Sekda. surat itu baru disampaikan ke Bupati pada tanggal 5 April pagi. Ini yang saya sebut koordinasi yang terputus. Makannya saya sering menyampaikan jika koordinasinya lemah,”tegasnya.

BERITA TERKINI