BONDOWOSO, IndonesiaPos – Akibat bujuk rayu seorang Mahasiswa Di Bondowoso inisial MF berhasil perawani seorang gadis belia usia 16 Tahun, hingga akhirnya pelaku diciduk Kepolisian Resort Bondowoso.
Kasus itu muncul, setelah ada laporan dari pihak keluarga korban, warga desa Bataan bernisial NS (16), karena mengetahui anaknya hamil, setelah dicabuli oleh seorang Mahasiswa warga desa Sulek kecamatan Tlogosari.
“Akibat bujuk rayu dan janji akan menikahi pelaku berhasil memperdaya gadis polos ini hingga hamil,”ujar kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo.
BACA JUGA :
- Satresnarkoba Polres Bondowoso Rehabilitasi Pemakai Narkoba
- Peringati HSN 2022, Polres Bondowoso Gandeng PCNU Gelar Khitanan Masal
- Polres Blitar Larang 5 Obat Sirup di Jual Bebas
- 3 Atlet Jember Wakili Tim Garuda INAF Indonesia Ke Ajang Internasional Di Turki
Menurut Kasat, MF menyetubuhi korban beberapa kali di tempat rumah pelaku hingga korban mengalami pecah keperawanan (hymen). Saat ini usia kehamilan diperkirakan usia 8 minggu.
“Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggung jawabkan di kepolisian Resort Bondowoso,”tegasnya.
Adanya tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak dibawah umur, akhirnya petugas mengamankan MF di Mapolres Bondowoso.
“Akibat perbuatan pelaku kami menjerat MF, dengan pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 Jo Pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU subs Pasal 332 KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo