BLITAR, IndonesiaPos
Pemilukada Kabupaten Blitar semakin panas, menyusul laporan pelanggaran kampanye berupa Pemasangan jinggle kampanye dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 Rijanto-Marhaenis Urip Widodo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin saat ditemui media ini dikantornya, pada Sabtu (14/11/20) mengatakan, ini bermula adanya laporan masyarakat yang sebelumnya pernah mendengarkan radio yang disebutkan adalah stasiun 99,3 radio Panji FM yang berada di kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
“Atas laporan pemasangan jinggle radio dari incumbent 01 Rijanto Marhenis diduga melakukan pelanggaran kampanye dan kasusnya sedang di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Blitar,”kata Hakam.
Dikatakan, kasus yang dilaporkan tersebut adalah pelanggaran jadwal kampanye yang telah ditetapkan aturan mainya oleh KPU kepada masing- masing kandidat, untuk jadwal iklan kampanye di media cetak maupun di media elektronik yang sudah ditetapkan mulai dari tanggal 22 Nopember sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Namun, salah satu calon diduga membuat iklan disalah satu radio.
“Saat didengarkan itulah, ada seseorang, melaporkan ke Bawaslu, maka kami tindak lanjuti dan di sentra Gakumdu yang terdiri atas Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, dan melakukan klarifikasi karena itu laporan kami akan jadikan sebagai temuan,”tegasnya.
Ditanya siapa pemasang jinggle di Radio Panji FM Hakam menjelaskan, ketika di konfirmasi diperoleh keterangan bahwa jinggle itu dipasang oleh salah satu oknum pengurus partai pendukung Petahana.
dan apabila hal yang dilakukan diluar jadwal kampanye berarti itu sudah menyimpang dari ketentuan yang ada.
“Jadi benar bahwa ada laporan terhadap Paslon 01 yang di duga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang di tetapkan, disiarkan oleh radio panji FM dengan frekwensi 99,3 yang lokasinya berada di Tawangsari Garum,”ungkapnya.
Saat pembahasan kedua antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak memenuhi unsur, sehingga laporan ini tidak bisa di naikan ke proses selanjutnya. Namun karena awalnya laporan dan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan. Selanjutnya, temuan tersebut Bawaslu bersama sentra Gakumdu melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak terkait seperti ke KPU dan terlapor.
Pemasangan Iklan tentu membutuhkan biaya, terkait hal itu menurut Hakam memberikan jawaban yang diplomatis karena masih dalam proses penyelidikan.
“Ini terkait yang membiayai iklan bukan dari paslonya, tapi dari seseorang yang memasang iklan jinggle kampanye, karena sudah ada unsur mengajak mencoblos, proses ini masih berjalan dan untuk Radio yang menyiarkan, secara administrasi telah kami laporkan ke KPID Jatim,” pungkasnya.
Perlu diketahui dari penelusuran media ini membuka di laman web KPID jawa Timur tidak berhasil menemukan stasiun radio panji fm dengan frekwensi 99,3 yang berkantor di kelurahan Tawangsari Garum. (Lina)