<

Cara Laporkan Anggota Polisi ke Propam Mabes Polri

JAKARTA – IndonesiaPos

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota polisi. Informasi ini disampaikan dalam akun X resmi @divpropam.

Dalam keterangan resminya disampaikan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduam dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk taq akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” demikian informasi Divpropam Polri dikutip dari akun X @Divpropam, Senin (3/2/2025).

Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, kamu juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Di samping itu, Divpropam juga menjabarkan tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Pertama, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya, masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Kemudian masyarakat akan mendapatkan tautan link untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya, pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie dengan KTP. Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Kemudian, pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor Whatsapp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Sebelumnya, saluran pengaduan itu resmi diluncurkan Kadiv Propam Polri terdahulu Irjen Syahardiantono. Ia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.

Syahar menyebut layanan pengaduan dibuka 24 jam. Masyarakat diminta tidak ragu-ragu melaporkan pelanggaran anggota ke pelayanan pengaduan tersebut.

“Seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” pungkasnya. (*)

Ferdy Sambo Minta Maaf, Ini Tanggapan Ayah Brigadir J

 

BERITA TERKINI