<

Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, DPMD Bondowoso Gelar Bimtek PTPD

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Bondowoso, menggelar bimbingan tehnik (Bimtek) kepada seluruh Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan di grand padis hotel Bondowoso. senin, (12/12/2022)

Kepala DPMD Bondowoso, Haeriyah Yulianti mengatakan, sesuai dengan nama materi, pihaknya melakukan peningkatan kapasitas Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) yang terdiri dari Camat dan Kasi Pemerintahan.

“Dalam hal ini kita lakukan untuk lebih menguatkan lagi dalam rangka mengawal pemerintahan di desa. Karena kita tahu saat ini desa itu memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengelola keuangan negara,”katanya.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan dapat melakukan perencanaan yang matang, kemudian tepat dalam pengelolaan sehingga pada saat menyelasaikan SPJ-nya nanti, semua yang dilakukan oleh desa itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan baik itu sejarah secara regulasi maupun secara riil di lapangan.

“Nah untuk itulah maka kami melaksanakan apa namanya peningkatan kapasitas terhadap Pembina teknisnya karena Camat dan Kasi Pemerintahan secara  teknis memiliki peran yang sangat urgen,”tegasnya.

BACA JUGA :

Dijelaskan pula,  dalam rangka tertib pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembina teknis sudah menguasai apa namanya tentang tugas pokok dan fungsi mereka.

“Maka Insyaallah pelaksanaan pemerintahan di desa ini akan lebih baik lagi. Sebetulnya mereka itu sudah paham terkait dengan tupoksinya, akan tetapi kita merasa perlu juga untuk merefresh. Karena namanya manusia kan seringkali lupa ya,”ungkapnya.

Paling tidak, menurut Haeriyah, mereka selaku tim Pembina teknis yang ada di Kecamatan menginginkan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah yang dialami oleh Kepala Desa terkait dengan tata kelola pemerintahan desa, baik itu tuntutan terkait dengan masalah pemberhentian perangkat desa yang selama ini banyak sekali terjadi.

“Kemudian juga yang paling penting, adalah tentang pengelolaan keuangan Desa,  karena Desa ini sangat rentan sekali dengan masalah, terutama terkait dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, di mana selama ini masih ada rekan-rekan kita di desa itu yang tersandung masalah hukum karena ketidakpahaman mereka terhadap regulasi,”tandasnya.

Dijelaskan,  dalam penyebaran regulasi yang pasti setiap tahun pasti ada perubahan.  “Jadi kalau untuk tata kelola keuangan desa di tahun 2023, kita menggunakan PMK Tahun 2022,”imbuhnya.

 

BERITA TERKINI