<

Dalam Persidangan, Wawan Membenarkan Keterangan Saksi

Wawan Kurniawan Terdakwa Narkoba

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Wawan Kurniawan (38) terdakwa peredaran narkoba pada siang ini di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/09/2019).

Pria asal jalan Pakis Wetan.VIII Surabaya ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati.SH, telah melakukan permufakatan jahat menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.

Baca juga : jpu-tuntut-rachel-terdakwah-narkoba-75-tahun-penjara

Pada persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna di mintai keterangannya dalam sidang.

Ungkap saksi menjelaskan, bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2019 sekira pukul 07,00 wib,  saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan di rumahnya jalan Pakis Wetan.VIII Surabaya terkait perkara peredaran narkotika jenis shabu.

Baca juga : terdakwa-eric-sp-pemilik-pipet-berisi-shabu-kembali-jalani-sidang

Saat di lakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa (11) sebelas poket shabu dengan berat masing masing 0,34 gram, 0,52 gram, 0,73 gram, 0,34 gram, 1,12 gram, 0,74 gram, 0,72 gram, 0,34 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, atau dengan jumlah keseluruhan 5,94 gram, dan skop plastik serta pipet kaca di temukan di meja TV didalam rumah terdakwa.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (shabu) tersebut dari Kiki (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 3,300,000; (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian shabu tersebut di serahkan pada Satriyo Webiyono (berkas terpisah) sebanyak 1 gram untuk dijual kembali dengan harga Rp 1,200,000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca juga : didepan-majlis-hakim-yolla-mengaku-pakai-shabu-agar-tampil-prima-dan-energik

Dalam penjualan shabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100,000; (seratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan yang (2) dua gram sebagian sudah terdakwa jual kepada pembeli lain, kemudian terdakwa beserta barang buktinya di amankan petugas untuk proses lebih lanjut.

Atas keterangan saksi ini di benarkan oleh terdakwa, hingga kini terdakwa terancam pidana dalam pasal primer 114 ayat (1) dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam menghadapi persidangan yang dipimpin Sifa’Urosiddin ini, terdakwa tidak maju sendiri namun di dampingi M, Zaenal Arifin, SH.MH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR(Stev).

BERITA TERKINI