BANYUWANGI, IndonesiaPos
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mewajibkan semua penumpang kereta jarak jauh memiliki hasil tes cepat antigen COVID-19 atau Pcr/swab saat menggunakan moda transportasi kereta api menjelang masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal ini dilakukan PT KAI agar memutus penyebaran Virus Covid 19 yang masih merebak dan aturan tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Sementara untuk kereta jarak jauh wajib menunjukkan dokumen kesehatan berupa Rapid tes antigen denganhasil negatif Covid-19 atauPcr/swab dgn hasil negatif Covid-19”, ujar Radhitya Mardika Putra. Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember.
Sementara itu radit juga menjelaskan untuk moda transportasi jarak dekat seperti Kereta api Padanwangi Jurusan Banyuwangi – Jember tidak mengunakan tes kesehatan, namun penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes suhu badan sebelum memasuki rangkaian kereta api.
“Ya untuk kereta api Lokal Pandanwangi tidak memerlukan dokumen kesehatan, namun penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengunakan masker, dan tes suhu badan sebelum memasuki rangkaian kereta api”, tambahnya. (vian)