SUMENEP, IndonesiaPos – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep Madura, melakukan audiensi dengan Irban Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, terkait hasil temuan dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2021, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi Mengaku, ada temuan BPK di beberapa pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan menilai kinerja Inspektorat lalai dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan pemantauan keuangan Pemerintah di Kabupaten Sumenep.
“Kami menilai Inspektorat setengah hati dalam melakukan pengawasan. Buktinya banyak temuan dari BPK,” kata Mahbub.
Menurut Mahbub, keterbatasan SDM bukan sebuah alasan bagi Inspektorat, untuk mengelak dari permasalahan dan temuan LHP BPK RI tahun 2021, karena sudah selesai dikembalikan.
“Kalau hanya mengacu kepada pengembalian, tapi tidak ada sanksi konkrit agar ada efek jera, sehingga akan terulang kembali untuk melakukan hal yang sama di tahun tahun berikutnya,”ungkap Mahbub.
Mahbub juga menyoal kinerja Inspektorat mengenai pengawasan di tingkat Desa. Inspektorat dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan terkait alokasi Dana Desa (DD).
BACA JUGA :
“Kedepannya, kami berharap Inspektorat segera melakukan evalusi kinerja agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pencegahan kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terangnya,Jumat (23/11/2022)
Dijelaskan, dari seluruh regulasi, dan digitalisasi, maka harus ada sanksi yang tegas dari Inspektorat, baik tindakan, dan administrasi supaya ada efek jera, sehingga oknum pejabat yang melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) baik dari OPD segera sadar dan bertobat.
“Nantinya, adminitrasi bisa teratur dan tepat sasaran, selebihnya supaya kepastian hukum di kabupaten Sumenep tetap berjalan sebanding dengan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban Investigasi Ananta Yuniarto menjelaskan, pemerikasaan dari Inspektorat berdasarkan regulasi PP nomor 60 dalam melakukan pengawasan
Inspektorat sudah melakukan pengawasan ke seluruh OPD di Pemerintahan, namun dalam pengawasan tersebut sangat banyak yang harus dilakukan. ada sekitar 659 Sekolah dasar (SD), 197 Sekolah menengah pertama (SMP), 30 Puskesmas, 330 Desa
“Tim pengawasan kami yang berjumlah 35 orang dengan jangka waktu 420 hari kerja, sehingga akan mengalami kendala, maka dalam pemerikasaan tersebut kami melakukan pemeriksaan secara General Audit (Audit secara umum),”tegasnya. (Id/hen)