PURBALINGGA – IndonesiaPos
Seorang pelaku pengalihan objek fidusia yang juga merupakan debitur FIFGROUP Cabang Purbalingga bernama Tuhadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 95/Pid.B/2025/PN Pbg.
Majelis hakim menyatakan Tuhadi yang merupakan warga Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran dan pengingat serius bagi masyarakat.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia,”katanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,”tambah Hendrik.
Dijelaskan, kejadian ini bermula dari Tuhadi yang melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan kewajiban angsuran hingga Juli 2027. Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
“Berdasarkan hasil penagihan serta penelusuran yang dilakukan, diketahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga yang bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP, dengan nilai Rp. 1.000.000,”bebernya.
Dijelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan setelah melalui proses penyidikan serta pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kemudian, kasus ini telah diputus di Pengadilan Negeri Purbalingga.
“Putusan ini menjadi pembelajaran dan pengingat serius bagi masyarakat. Putusan ini pun menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,”tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,”imbuh Hendrik.
Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti menambahkan bahwa FIF selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan solusi bagi konsumen yang beritikad baik, namun sebaliknya terhadap tidak adanya itikad baik dengan pengalihan objek fidusia seperti ini.
“Maka kami akan mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melakukan serangkaian upaya hukum sesuai dengan ketentuan,”tegassnya.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi bagi konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap tindakan pengalihan objek fidusia seperti yang dilakukan oleh Sdr. Tuhadi dan merupakan tindak pidana, maka perusahaan akan dengan tegas menempuh upaya hukum yang disediakan menurut ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum perusahaan,” tambah Imam.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tuhadi, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta. FIFGROUP berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi oleh hukum.
Perusahaan melihat bahwa praktek-praktek pengalihan objek fidusia seperti ini tidak dapat dibiarkan karena sangat merugikan tidak hanya sebagai pelaku usaha saja, namun juga masyarakat karena tidak memahami bahwa hal tersebut dilarang undang-undang dan terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana.
