JAKARTA, IndonesiaPos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan penyimpangan yang dilakukan Pimpinan KPK memunculkan preseden negatif bagi Lembaga Antirasuah tersebut.
Menurutnya, Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas) pun harus segera mundur,
“Saya melihat laporan (penyimpangan) itu harus segera ditangani oleh Dewas. Jangan berlama-lama. Harus tahu mana yang prioritas,” kata Saut kepada Wartawan. Jumat, (14/4/2023).
Saut merujuk pada pasal 10 terkait sanksi yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada pasal 10 tersebut menyebut ada tiga kategori sanksi, ringan, sedang, dan berat. Kategori berat menyebut Dewan Pengawas dan Pimpinan, mendapatkan sanksi yang terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
BACA JUGA :
- Gegara Obat Nyamuk Bakar Dua Rumah Di Situbondo Ludes Dilalap Api
- Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Merry Utami
- Demokrat Percayakan Anies Untuk Pilih Sendiri Cawapresnya
- Getaran Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga ke Jateng Dan Jabar
“Masalahnya kan kita lihat Dewas ini sudah bekerja tidak sesuai dengan Perdewas 01 (tentang etika). Kalau menurut saya semua anggota Dewas telah melanggar peraturan yg mereka buat sendiri misalnya dengan memberi LPS hanya potong gaji dalam kasus Tanjung Balai,” tegasnya