SAMPANG, IndonesiaPos
Seorang oknum wartawan media online dilaporkan ke dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap tendensius. Diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik. Sabtu (06/11/2021)
Seorang wartawan bernama Mino membenarkan kalau pihaknya sudah melaporkan ke Dewan Pers.
“Kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan, chating pesan whatsapp hingga bukti pendukung lainnya,”Mino.
Mino mengaku keberatan dengan pemberitaan yang disajikan media online yang berjudul “Sederet fakta Pria disampang Menolak di vaksin lalu bikin gaduh”
“Berita yang dilansir pada 28 Oktober 2021, sangat jauh dari kaidah jurnalistik dan tendensius,”katanya.
Menurutnya, berita tersebut tidak sesuai dengan unsur 5W + 1 H, lalu dalam tulisannya dia beropini dan menghakimi.
“Kemudian ada sebutan “Bikin gaduh” sehingga tulisannya menggiring opini sesuai kehendak penulisanya,”tegasnya.
Dia menyebutkan, berita tersebut menyerang individu hingga pembunuhan karakter serta penyesatkan informasi.
“Isinya penyesatan informasi, diantaranya caption di fotonya bertuliskan bahwa lokasi vaksin di Kecamatan Kedungdung,”pungkasnya.(nm/hn)