<

Dianggap Beritanya Menghakimi, Oknum Wartawan Online Dilaporkan ke Dewan Pers

SAMPANG, IndonesiaPos

Seorang oknum wartawan media online dilaporkan ke dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap tendensius. Diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik. Sabtu (06/11/2021)

Seorang wartawan bernama Mino  membenarkan kalau pihaknya sudah melaporkan ke Dewan Pers.

“Kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan, chating pesan whatsapp hingga bukti pendukung lainnya,”Mino.

Mino mengaku  keberatan dengan pemberitaan yang disajikan media online  yang berjudul “Sederet fakta Pria disampang Menolak di vaksin lalu bikin gaduh”

“Berita yang dilansir pada 28 Oktober 2021, sangat jauh dari kaidah jurnalistik dan tendensius,”katanya.

Menurutnya, berita tersebut tidak sesuai dengan unsur 5W + 1 H, lalu dalam tulisannya dia beropini dan menghakimi.

“Kemudian  ada sebutan “Bikin gaduh” sehingga tulisannya menggiring opini sesuai kehendak penulisanya,”tegasnya.

Dia menyebutkan, berita tersebut  menyerang individu hingga pembunuhan karakter serta penyesatkan informasi.

“Isinya penyesatan informasi, diantaranya caption di fotonya bertuliskan bahwa lokasi vaksin di Kecamatan Kedungdung,”pungkasnya.(nm/hn)

BERITA TERKINI