<

Dianggap Melanggar Perda, Satpol PP Bondowoso Turunkan 66 Bener Tak Berijin

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bondowoso, gencar menertibkan Poster, Baleho, Spanduk dan Umbul-umbul tak berijin di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kasat Pol-PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, penertiban itu rutin dilakukan. Sebab, baleho dan semacamnya itu mengganggu ketertiban umum, sehingga harus ditertibkan.

Selain itu, banyak benner yang dipasang ditempat yang tidak semestinya. “Banyak pula yang tak berijin, oleh karena itu, semua bener, baleho, panduk dan poster kami tertibkan,”kata Slamet Yantoko. Kamis, (12/5/2022).

Slamet mengungkapkan, untuk hari ini, petugas dipimpin Kasi Operasi Achmad Hambari bersama belasan anggota melakukan penertiban disejumlah tempat.

Sementara anggota yang turut terlibat dalam operasi ini diantaranya, kasi Linmas, Wahlul Abriyono, Kasi Binluh M Ramli, Sukarjo, Iswanto, Hendri kurniadi, Supianto, Roman, M Teguh, Chalvin, Lasmuji, M wahyudi, Anwar, Andika, Edi Supardi, Anas, dan Ach Sholicin.

“Baleho, benner, umbul-umbul dan poster yang ditertibkan itu, yang dipasang di pohon, spanduk yang melintang di jalan umum, dan yang tak berijin,”tegasnya.

Untuk target operasi kali ini, di jalan Diponegoro, jalan Jember daerah Pancoran, jalan Khairil Anwar dan jalan Sutarman.

Sebanyak 66 barang bukti (BB) yang melanggar Parturan Daerah (Perda) berhasil ditertibkan, diantaranya,

  1. 1×1 = 35 Bener .
  2. 5 X 1 = 8 Bener
  3. 1×5 = 9 Bener
  4. 2x 3= 5 Bener
  5. 2×10= 1 Bener
  6. 6×1 = 1 Bener

“Kami harap kepada seluruh masyarakat Bondowoso agar jangan sembarangan mamasang benner atau spanduk dan yang lainnya. Jika tetap memaksa kami sebagai penegak Perda tidak akan tinggal diam,”imbuhnya.

BERITA TERKINI